contact us mail
contact us whatsapp

Kiat Mendorong Transaksi Cashless dan Penerapan 3M di Mal

  19 October 2020 | 14:00 WIB

Transaksi pembayaran dalam bentuk tunai biasa dilakukan oleh masyarakat umum di Indonesia. Namun di tengah pandemi virus Corona membuat orang melakukan social distancing hingga physical distancing. Bahkan, pemerintah daerah baik di tingkat provinsi, kota maupun kabupaten, sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Artinya, setiap orang membatasi diri untuk berkontak langsung dengan orang lain demi memutus rantai penyebaran virus corona. Sementara itu pengelola mal juga menerapkan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) sebagai bagian dari protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona. Sejumlah signage yang temanya Againt Covid Together dipasang di sejumlah sudut mal hampir di seluruh Tanah Air. Di semua akses pintu masuk disediakan wastafel dan hand sanitizer untuk pengunjung mal.

Dalam kaitan ini, Bisnis Indonesia bekerjasama dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam berbagai tema dan topik di antaranya terkait dengan transaksi nontunai dan penerapan 3M di mal. Tujuan edukasi melalui FGD ini diharapkan dapat memutus mata rantai penularan COVID-19 di masyarakat.