Berita
20 November 2020 | 04:39 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menuturkan perbankan diperbolehkan untuk tidak membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) karena kredit hasil restrukturisasi bisa langsung dianggap lancar.